Tugas dan Fungsi
Direktorat Permukiman dan Perumahan
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor:PER-01/M.BAPPENAS/08/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tugas:
Direktorat Permukiman dan Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi pelaksanaan penyusunan, dan evaluasi perencanaan pembangunan nasional di bidang Permukiman dan Perumahan, serta pemantauan dan penilaian atas pelaksanaannya.
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Permukiman dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang Permukiman dan Perumahan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang Permukiman dan Perumahan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional dan rencana pendanaannya di bidang Permukiman dan Perumahan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan;
- pengkajian kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang Permukiman dan Perumahan;
- pemantauan, evaluasi, dan penilaian kinerja pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang Permukiman dan Perumahan;
- penyusunan rencana kerja pelaksanaan tugas dan fungsinya serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaannya;
- melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pejabat fungsional perencana di lingkungan direktoratnya.
Struktur Organisasi
|