|
Praktik korupsi tidak hanya dilakukan pada pengelolaan keuangan saja, namun bisa juga terjadi pada pengelolaan sumber daya air. Korupsi yang terjadi di sektor pengairan akan dirasakan paling banyak oleh masyarakat miskin. Selain itu, tindakan tersebut juga akan menghambat investasi, dan semakin memperburuk pengelolaan sumber daya air yang efisien. Workshop “Water Integrity, Transparency, and Accountability” yang diselenggarakan di Bandung, mengupas seluruh aspek yang memungkinkan terjadinya tindak korupsi dalam pengelolaan air, beserta dampak dan upaya pencegahannya. Workshop ini diselenggarakan melalui kerjasama antara UNDP Cap-Net, AguaJaring, IHE Indonesia, dan CKNet-INA, serta dihadiri oleh peserta dari Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Tindak korupsi dapat ditemukan baik di sisi permintaan maupun di sisi penawaran dalam pengelolaan sumber daya air. Salah satu contoh tindak korupsi yang mungkin terjadi pada tahap pengadaan dan konstruksi adalah pengalihan dana untuk pembangunan jaringan air minum. Berdasarkan studi, tindak korupsi telah menghilangkan hampir 70 persen dana yang dialokasikan bagi pembangunan sektor pengairan. “Korupsi dibuat dan diciptakan oleh manusia yang hanya mencari keuntungan pribadi dari kepentingan publik”, kata Mohd. Adnan, fasilitator yang juga seorang konsultan dan manajer proyek pengairan dari Malaysia. Adnan juga menambahkan bahwa korupsi telah menyebabkan pengambilan keputusan lebih didasarkan pada ketersediaan dana, bukan pada kebutuhan masyarakat. Contohnya, pembangunan penyediaan air minum untuk lingkungan permukiman kumuh mungkin tidak akan diperhitungkan. Namun pembangunan air minum untuk kawasan masyarakat berpenghasilan lebih tinggi yang mampu membayar lebih, kemungkinan akan lebih cepat terealisasi. Korupsi telah menghilangkan sudut pandang pemerintah terhadap prioritas pembangunan yang lebih penting bagi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mencegah tindak korupsi terutama di bidang pengelolaan air, metodologi dan alat yang dapat digunakan antara lain 1) Peningkatan akses terhadap informasi dan pelibatan masyarakat melalui public meetings, open meeting laws, e-government, media training, public education tools, dan public participation tools; 2) Peningkatan etika, profesionalisme, dan integritas melalui kode etik, conflict of interest laws, lobbyist registration, pakta integritas, dan disclosure of income and assets; serta 3) Peningkatan transparansi melalui reformasi kelembagaan. Dengan demikian peningkatan integritas, tranparansi, akuntabilitas, dan anti-korupsi dalam pengelolaan air akan menghasilkan pengambilan keputusan yang lebih baik, serta pengelolaan sumber daya air yang lebih efektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat. [DM]
|