PERATURAN MENTERI
--
1

Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 13, 30, 31, 34, 35, dan 36 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Maksud dan tujuan pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara dan para ahli dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan SPAM.

Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM. Sedangkan pelaksanaan konstruksi SPAM dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan.

Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara SPAM. Dalam hal pemeliharaan dan rehabilitasi SPAM adalah tanggung jawab Penyelenggara.

Pemantauan kinerja penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkan data dan/atau informasi kondisi dan kinerja baik sistem fisik maupun sistem non-fisik dalam waktu tertentu. Untuk pedoman pelaksanaan penyediaan prasarana dan sarana air minum didaerah maka perlu dibuat Peraturan Daerah.

DOWNLOAD (PDF)

2

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini adalah dalam rangka penyehatan lingkungan permukiman yang berkelanjutan, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia sehingga masyarakat dapat menjadi lebih produktif sehingga perlu dilakukan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman yang ramah lingkungan.
KSNP-SPALP ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan dalam penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan, dan pengelolaan dalam penyelenggaraan dan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman, baik bagi Pemerintah Pusat, maupun Daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat sesuai dengan kondisi setempat.

DOWNLOAD (pdf)

 

3

Mengingat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-157 Tahun 1985 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian PDAM dianggap sudah tidak sesuai lagi, maka ditetapkan Peraturan mengenai Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dengan semakin meningkatnya kebutuhan air minum dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur kepengurusan PDAM. Pengurus PDAM terdiri dari Direksi dan Badan Pengawas. Anggota Direksi diangkat oleh Kepala Daerah diutamakan bukan dari PNS atas usul Badan Pengawas. Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhir tahun buku, Direksi menyampaikan laporan Keuangan kepada Ketua Badan Pengawas yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi. Penghasilan Direksi terdiri dari gaji, tunjangan, dan jasa produksi.

Anggota Direksi berhak untuk memperoleh cuti. Anggota Direksi juga dapat diberhentikan dengan alasan atas permintaan sendiri, tidak dapat melaksanakan tugasnya karena kesehatan, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan program kerja yang telah disetujui, terlibat dalam tindakan yang merugikan PDAM, terlibat dalam tindak pidana, serta merugikan PDAM.

Anggota Badan Pengawas diangkat oleh Kepala Daerah. Badan Pengawas mempunyai wewenang memberi peringatan kepada Direksi yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan program kerja yang telah disetujui dan memeriksa Anggota Direksi yang diduga merugikan PDAM. Penghasilan Badan Pengawas terdiri dari uang jasa dan jasa produksi.

PDAM yang cakupan pelayanannya kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) pelanggan, persyaratan untuk diangkat menjadi Anggota Direksi minimum berijazah Sarjana Muda atau D3 dengan tetap mengutamakan yang berpendidikan Sarjana (S1). Apabila dalam 2 (dua) tahun berturut-turut Direksi tidak mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan air minum kepada masyarakat, Kepala Daerah dapat mengganti Direksi.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengurus; Bab III Direksi; Bab IV Badan Pengawas; Bab V Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Bab VI Ketentuan Penutup. 

4

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini didasari oleh adanya Kebutuhan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan sebagai salah satu pedoman penyehatan lingkungan permukiman (sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah), adanya Deklarasi sidang-sidang PBB khususnya Deklarasi Habitat dan Agenda 21 tentang tempat tinggal yang layak bagi manusia dan pembangunan permukiman berkelanjutan yang perlu diwujudkan dalam kebijakan dan strategi penanganan persampahan permukiman, serta adanya KTT Millenium PBB bulan September 2000 yang menghasilkan Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDG) dalam rangka mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih baik.

KSNP-SPP digunakan sebagai pedoman untuk pengaturan, penyelenggaraan, dan pengembangan sistem pengelolaan persampahan yang ramah lingkungan, baik ditingkat pusat, maupun daerah sesuai dengan kondisi daerah setempat.

DOWNLOAD (pdf)

5

Berdasarkan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, dalam rangka penguasaan sungai Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut penetapan garis sempadan sungai, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai dan bekas sungai.

Lingkup pengaturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari penetapan garis sempadan sungai termasuk danau dan waduk, pengelolaan dan pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai, pemanfaaatan lahan pada daerah penguasaan sungai, serta pemanfaatan lahan pada bekas sungai.

Penetapan garis sempadan sungai dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai termasuk danau dan waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Pengelolaan dan pembinaan pemanfaatan sungai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum tertentu, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing terhadap wilayah sungai yang bersangkutan. Penetapan daerah penguasaan sungai dimaksud agar pejabat yang berwenang dapat melaksanakan upaya pembinaan sungai seoptimal mungkin bagi keselamatan umum.

Lahan bekas sungai merupakan inventaris kekayaan milik negara yang berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal atas nama Menteri. Pemanfaatan lahan bekas sungai diprioritaskan untuk mengganti lahan bekas yang terkena alur sungai baru, keperluan pembangunan prasarana pengairan, keperluan pembangunan lainnya dengan cara tukar bangun, serta keperluan budidaya dengan syarat tertentu.

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan ini dilakukan oleh satuan kerja atau Badan Hukum tertentu yang menangani sungai yang bersangkutan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.

DOWNLOAD (pdf)

6

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 54 ayat (5) Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

BPP SPAM merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri serta dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah dalam mencapai tujuan pengembangan SPAM. BPP SPAM bertugas mendukung dan memberikan bantuan dalam rangka mencapai tujuan pengaturan pengembangan SPAM guna memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPP SPAM dibentuk Sekretariat BPP SPAM yang berada di lingkungan Menteri. Sekretariat BPP SPAM mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPP SPAM.

Anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPP SPAM dibebankan pada APBN Departemen Pekerjaan Umum. Untuk perubahan organisasi dan tata kerja Sekretariat BPP SPAM, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

DOWNLOAD (PDF)

7

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air khususnya Pasal 4 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 39/PRT/1989 tentang Pembagian Wilayah Sungai.

Wewenang pengelolaan atas air dan/atau sumber air yang berada pada wilayah sungai dilimpahkan dalam rangka tugas pembantuan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, mencakup beberapa kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.

Untuk pengelolaan atas air dan/atau sumber air yang berada pada wilayah sungai yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup tugas Dinas yang akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah. Sedangkan untuk pengelolaan yang wewenangnya berada pada Menteri dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Proyek yang wilayah kerjanya berada pada wilayah sungai dimaksud atau Direktorat Sungai Dirjen Pengairan dalam hal tidak ada Badan Pelaksana Proyek.

DOWNLOAD (pdf)

8

Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia diperlukan sistem penyediaan air minum yang berkualitas, sehat, efisien dan efektif, terintegrasi dengan sektor-sektor lainnya terutama sektor sanitasi sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan produktif.

KSNP-SPAM merupakan pedoman untuk pengaturan, penyelenggaraan dan pengembangan sistem penyediaan air minum, baik bagi Pemerintah Pusat maupun Daerah, dunia usaha, swasta dan masyarakat.
Peraturan teknis dan pedoman pelaksanaan lebih rinci akan

ditetapkan lebih lanjut oleh instansi terkait dalam pengaturan, penyelenggaraan, dan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagai penjabaran dari KSNP-SPAM.

10

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada PDAM, Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan. Untuk pengembangan pelayanan air minum Tarif Rata-rata direncanakan harus menutup biaya dasar ditambah keuntungan yang wajar. Penetapan tarif didasarkan pada prinsip : keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.

PDAM dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing sepanjang tidak mengubah jumlah kelompok pelanggan. PDAM menetapkan struktur tarif berdasarkan ketentuan blok konsumsi, kelompok pelanggan, dan jenis tarif.

Untuk mekanisme penetapan tarif didasarkan asas proporsionalitas kepentingan masyarakat pelanggan, PDAM selaku badan usaha dan penyelenggara serta Pemerintah Daerah selaku pemilik PDAM. Sedangkan tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.

Dalam hal pembinaan atas penetapan tarif dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dibantu oleh Gubernur untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan pedoman penetapan tarif.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan; Bab IV Perhitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Bab V Pendapatan dan Tarif; Bab VI Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Bab VII Pembinaan dan Pengawasan. 

Halaman : 1 2
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641
email: perkim@bappenas.go.id