1
Ruang lingkup pengaturan perlindungan air didalam Perda ini meliputi upaya inventarisasi dan identifikasi sumber air, serta sumber pencemaran. Masyarakat berhak berperan serta dalam melakukan perlindungan air. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber air. Masyarakat maupun kelembagaan dapat juga terlibat aktif melakukan pengaduan, advokasi dan tuntutan hukum apabila terjadi penyalahgunaan wewenang dalam perlindungan air atau yang menimbulkan dampak negatif.
Pemerintah Provinsi mempunyai hak mengatur perlindungan air sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Provinsi (Gubernur) dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi tugas pengendalian dampak lingkungan.
Setiap orang atau korporasi dilarang membuang benda/bahan padat atau cair ke dalam atau sekitar sumber air yang dapat menimbulkan pencemaran air. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan atas izin Gubernur atau Pejabat yang bertanggungjawab dibidang lingkungan hidup setelah melalukan penelitian/pengujian.
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas persyaratan perizinan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan dalam Perda ini. Gubernur dapat mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang ditetapkan. Dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan kegiatan seperti uji laboratorium lingkungan hidup dan menentukan baku mutu limbah cair dibebankan pada APBD dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat. Untuk pembiayaan pengendalian kerusakan atau pencemaran air yang diakibatkan usaha dan/atau kegiatan dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut.
DOWNLOAD (PDF)
2
Perda ini merupakan penyesuaian dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 10 Tahun 1996 tentang Pelayanan Air Minum Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
PDAM merupakan BUMD yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minum yang dimanfaatkan untuk masyarakat umum. Dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan air minum dan pelaksanaan tugasnya PDAM dapat mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang atau badan yang menggunakan jasa pelayanan air minum dikenakan tarif air minum yang dihitung berdasarkan formulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PDAM dapat melaksanakan penyesuaian tarif air minum secara berkala yang tata cara dan penghitungannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pengawasan terhadap pelayanan air minum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pelanggan dan masyarakat umum. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini, baik yang dilakukan oleh orang atau badan dikenakan sanksi administrasi yang terdiri atas sanksi denda dan sanksi polisional. Penyidikan terhadap pelanggaran Perda ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik, PPNS berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
DOWNLOAD (pdf)
3
Di wilayah Kota Malang masalah pembuangan air kotor atau tinja dirasa cukup kompleks dalam pengelolaannya maupun dalam pembiayaannya. Pemeliharaan pembuangan air kotor atau tinja yang dibangun sejak beberapa tahun yang lalu, penambahan jaringan serta penanganan masalah lingkungan hidup pada umumnya cukup rumit dan memerlukan dana tidak sedikit.
Dalam Perda ini dijelaskan bahwa Wajib Retribusi yang akan memanfaatkan IPLT wajib terlebih dahulu membayar retribusi. Besarnya retribusi ditetapkan sebesar Rp.6.000,- M³ (enam ribu rupiah per meter kubik). Selanjutnya tata cara penggunaan IPLT adalah air kotor dan lumpur tinja yang akan diproses di IPLT diangkut dari tempat penampungan dengan menggunakan truk tangki khusus yang memenuhi persyaratan, baik dikelola oleh Pemerintah Kota Malang maupun oleh pihak swasta.
Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan usaha yang berhubungan dengan air kotor dan lumpur tinja dilarang membuang air kotor lumpur tinja selain pada IPLT yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Pengawasan mengenai pelaksanaan Perda ini ditugaskan kepada Kantor Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan dan Bapedalda sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing.
DOWNLOAD (pdf)
4
Di daerah diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan kelestarian lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan kebersihan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat secara keseluruhan. Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan kebersihan atas sampah kota melalui kebijakan pengurangan sampah sejak dari sumbernya, pemanfaatan atau penggunaan kembali, daur ulang dan pengomposan sampah secara maksimal.
Setiap pemilik atau pemakai persil dengan tidak terbatas fungsi persil, bertanggungjawab atas kebersihan bangunan, halaman, saluran, trotoar dan jalan di lingkungan persilnya dan tempat-tempat sekitarnya.
Penyelenggaraan pengelolaan kebersihan dibiayai oleh pengguna jasa pelayanan atau yang menikmati manfaat pengelolaan kebersihan. Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan kebersihan pelayanan umum. Pemerintah Daerah melakukan pengaturan dan penetapan besaran tarif jasa pelayanan kebersihan melalui Keputusan Walikota dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPRD. Besarnya tarif jasa pelayanan kebersihan yang dikenakan kepada setiap wajib bayar dihitung berdasarkan kebutuhan biaya penyediaan jasa pelayanan yang diberikan menurut kaidah manajemen usaha dan mempertimbangkan kemampuan secara ekonomi dan aspek keadilan. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 33/PD/1977 tentang tarif Retribusi, Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Umum berikut perubahannya tidak berlaku lagi.
DOWNLOAD (pdf)
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641 email: perkim@bappenas.go.id
|