INSTRUKSI PRESIDEN
--
1

Bahwa pengelolaan irigasi adalah salah satu faktor pendukung utama bagi keberhasilan pembangunan pertanian terutama dalam rangka peningkatan serta perluasan tujuan pembangunan pertanian dari program swasembada beras menjadi swasembada pangan.

Agar pokok-pokok pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi tersebut dapat mencapai sasaran tepat guna, dipandang perlu menginstruksikan kepada Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Kelestarian Daerah Aliran Sungai untuk mengambil langkah-langkah pelaksanaannya.

Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Koordinasi Kebijaksanaan Pendayagunaan Sungai dan Pemeliharaan Daerah Aliran Sungai diinstruksikan untuk mengkoordinasikan penyiapan peraturan perundang-undangan serta langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi.

Pembaharuan kebijaksanaan pengelolaan irigasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama meliputi :
1. Pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab lembaga pengelola irigasi.
2. Pemberdayaan masyarakat petani pengelola air melalui pengembangan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang otonom, mandiri dan mengakar dimasyarakat.
3. Pengaturan penyerahan pengelolaan irigasi secara bertahap, selektif, dan demokratis kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air dengan prinsip satu jaringan irigasi satu kesatuan pengelolaan.
4. Penggalian sumber pendapatan untuk membiayai operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi dan pembangunan prasarana irigasi yang dikumpulka, dikelola dan ditetapkan penggunaannya oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air.
5. Penetapan kebijaksanaan umum tentang kelestarian sumber daya air dan pencegahan alih fungsi lahan beririgasi, sehingga berkelanjutan jaringan irigasi dapat terjaga.

DOWNLOAD (PDF)

2

Perkumpulan Petani Pemakai Air (selanjutnya disingkat P3A) bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani. P3A juga mempunyai batas-batas daerah kerja, yaitu petak tersier, daerah irigasi pompa yang areal pelayanannya dipersamakan dengan petak tersier, dan daerah irigasi pedesaan.

P3A merupakan perkumpulan yang bersifat sosial dengan maksud menuju ke arah hasil guna pengelolaan air dan jaringan irigasi di tingkat usaha tani untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. P3A dilengkapi dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Camat setempat.

Susunan organisasi P3A terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, dan Anggota. Segala pekerjaan yang dilakukan oleh P3A baik untuk keperluan pendayagunaan air, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan irigasi maupun untuk kegiatan lainnya dibiayai oleh P3A yang bersangkutan. Sumber biaya P3A terdiri dari iuran anggota, sumbangan atau bantuan dan usaha-usaha lain yang menurut hukum.

Gubernur Kepala Daerah Tingkat I memberi petunjuk pelaksanaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan P3A. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan dan pengembangan P3A. Camat melaksanakan koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan dan pengembangan P3A. Sedangkan Kepala Desa melaksanakan pembinaan dan pengembangan P3A sesuai dengan tanggung jawab dan wewenangnya.

DOWNLOAD (PDF)

Halaman : 1
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641
email: perkim@bappenas.go.id