1
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dinyatakan tidak berlaku.
Bapedal adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Bapedal mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum dan pembangunan dibidang pengendalian dampak lingkungan hidup yang meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Bapedal dibebankan kepada APBN. Bapedal dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Bapedal terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan Mitra Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, dan Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan. Setiap unsur di lingkungan Bapedal dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan Bapedal maupun dalam kalangan antar instansi pemerintah dan/atau instansi lain.
DOWNLOAD (PDF)
2
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (selanjutnya disebut Badan) adalah badan non-struktural yang dipimpin oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Keanggotaan Badan terdiri atas Ketua, Anggota, dan dibantu oleh Pelaksana Harian serta Sekretaris Badan merangkap Sekretaris Pelaksana Harian.
Badan mempunyai tugas pokok, diantaranya menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan antar dan/atau oleh Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Badan bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan, atau sewaktu-waktu diperlukan. Ketua Badan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Presiden. Pelaksana Harian bersidang sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setiap tahun, atau sewaktu-waktu diperlukan.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, apabila dipandang perlu, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Tim Teknis yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-wakil dari instansi Pemerintah terkait.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan dibebankan kepada anggaran Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah. Sedangkan segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Badan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
DOWNLOAD (PDF)
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641 email: perkim@bappenas.go.id
|