1
Nomor : PP No.26/2008 Perihal : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (selanjutnya disingkat RTRWN) ini memadukan dan menyerahkan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Selain rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRWN ini juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, dan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.
Secara substansial rencana tata ruang pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional sangat berkaitan erat dengan RTRWN karena merupakan kewenangan Pemerintah dan perangkat untuk mengoperasionalkannya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Paling lama dalam jangka waktu 12 bulan setelah menandatangani perjanjian kerjasama, Badan Usaha harus telah memperoleh pembiayaan untuk Proyek Kerjasama. Jika tidak dapat dipenuhi oleh Badan Usaha, maka perjanjian kerjasama berakhir dan jaminan pelelangan dapat dicairkan.
DOWNLOAD (PDF)
2
Nomor : PP No.42/2008 Perihal : Pengelolaan Sumber Daya Air
Sumber daya air merupakan salah satu sumber daya alam yang mempunyai sifat mengalir dan dinamis serta berinteraksi dengan sumber daya lain sehingga membentuk suatu sistem. Pengelolaan sumber daya air akan berdampak pada kondisi sumber daya lainnya dan sebaliknya. Oleh sebab itu, agar pengelolaan sumber daya tersebut dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat secara optimal, diperlukan suatu acuan pengelolaan terpadu antarinstansi dan antarwilayah, yaitu pola pengelolaan sumber daya air.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Kebijakan pengelolaan sumber daya air ini dimaksudkan sebagai arahan strategis yang menjadi dasar dalam mengintegrasikan kepentingan pengembangan wilayah administrasi dengan pengelolaan sumber daya air yang berbasis wilayah sungai.
Adapun lingkup pengaturan pengelolaan sumber daya air ini meliputi : a. proses penyusunan dan penetapan kebijakan, pola, dan rencana pengelolaan sumber daya air; b. pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air, operasi dan pemeliharaan sumber daya air; dan c. konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air. Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal pembiayaan pengelolaan sumber daya air sangat diperlukan untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan. Pengguna sumber daya air wajib menanggung biaya jasa pengelolaan sumber daya air (biaya ini bukan pembayaran atas harga air, melainkan penggantian sebagian biaya yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya air). Masalah perizinan dalam penggunaan sumber daya air merupakan instrumen pengendalian untuk mewujudkan ketertiban pengelolaan sumber daya air, melindungi hak masyarakat dalam memperoleh akses atas air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang telah ada, serta menjamin hak ulayat masyarakat hukum adat setempat.
DOWNLOAD (PDF)
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641 email: perkim@bappenas.go.id
|