KONDISI YANG ADA
 

1. Perkembangan Kebijakan

Penanganan air limbah di Indonesia sudah dimulai sejak jaman Hindia Belanda dan hanya pada beberapa kota besar, seperti : Medan, Surakarta, Yogyakarta, Bandung dan Cirebon. Sedangkan di kota kota lain hanya dilayani oleh septic tank.

Pada awal kemerdekaan sampai Pelita III (1945 1980) penanganan air limbah merupakan bagian dari program perbaikan kampung (Kampung Improvement Program - KIP). Pada Pelita III dan VI (1980 2000) penanganan air limbah masih terfokus pada pembangunan fasilitas setempat, sedangkan sistem terpusat hanya bersifat rehabilitasi dan pengembangan sistem yang telah ada. Beberapa percontohan juga telah dibangun di kota kota seperti : Tangerang, Jakarta, Mataram, Balikpapan, Banjarmasin dan sistem Community Based Development (CDB) di kota Malang dan Semarang. Pada tahun 1990-2000 merupakan era globalisasi dan merebaknya tuntutan otonomi daerah. Kebijakan Pemerintah Pusat di bidang air limbah pada decade ini ditandai dengan dimulainya pemberian wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan penyediaan bidang air limbah. Paradigma baru yang diperkenalkan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan. Disini terjadi perubahan atau pergeseran kebijakan yang semula berorientasi pada kesehatan dan perbaikan kualitas lingkungan pemukiman ke kebijakan yang lebih berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan keairan.

2. Pelayanan Prasarana & Sarana Air Limbah

Berbagai prasarana dan sarana air limbah telah dibangun, baik oleh pihak pemerintah, swasta, ataupun masyarakat sendiri.

Berdasarkan data tahun 2000, fasilitas sanitasi dasar di Indonesia yang telah ada sebesar 89,35 % di perkotaan dan 62,94 % di perdesaan, sedangkan secara nasional telah mencapai sebesar 74,03 %. Bentuk pengolahan air limbah minimum tersebut, berbentuk cubluk, baik yang bersifat pribadi maupun fasilitas umum. Bila dilihat menurut akses ke perbaikan sanitasi atau fasilitas yang "aman" (terhindarnya manusia, hewan dan serangga untuk kontak langsung dengan kotoran manusia) sebesar 67,6% di perkotaan dan 37,85 % di perdesaan , sedangkan dalam skala nasional sebesar 50,35 %. Sistem sanitasi yang telah memenuhi persyaratan konservasi lingkungan, yang mana termasuk dilengkapi oleh IPAL, diperkirakan hanya baru mencakup 2,21 % (terbatas di 9 kota). Berdasarkan kondisi tersebut, bila dibandingkan dengan kawasan Asia Tenggara, maka Indonesia berada pada urutan ke 6 diantara 9 negara di Asia Tenggara dalam akses pelayanan ke fasilitas sanitasi, yang mana mencapai total pelayanan baru 55,66 % diatas Vietnam, Laos dan Kambodja (ADB, 2003).

3. Kondisi Kesehatan Masyarakat, Linqkungan Hidup Dan Sosial Ekonomi

Aspek kesehatan lingkungan hidup, pendidikan dan kemiskinan pada dasarnya sangat erat kaitannya terhadap fasilitas prasarana dan sarana air limbah. Hasil kajian Departemen Kesehatan, menunjukan adanya peningkatan angka harapan hidup dari 45,73 tahun (1967) menjadi 67,97 tahun (2000). Selain itu terjadi perubahan urutan penyakit Diare dari urutan ke 5 (1995) menjadi urutan ke 9 (2000) penyebab kematian. Perbaikan kinerja pelayanan kesehatan secara nasional juga sangat mendukung perbaikan kondisi kesehatan masyarakat.

Hasil kajian berbagai sumber data menunjukkan kondisi lingkungan hidup secara nasional semakin memburuk, yang mana 76,2 % sungai sungai yang berada di pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi menunjukan kadar BOD dan COD telah melewati baku mutu (Puslitbang Air DPU, 1990). Menurut kajian JICA, 2001 menunjukkan 34,48 % dari 29 kota besar dan Metro memiliki sungai yang telah melampaui baku mutu untuk kadar BOD, sedangkan 51,72 % untuk kadar COD. Peningkatan beban pencemar organik rata-rata sebesar 8,4 mg/L BOD (1990 1999) menyebabkan bertambahnya beban produksi PDAM sebesar Rp. 9,17/m3 air minum. Keterbatasan pelayanan air bersih, menyebabkan masyarakat memenuhi kebutuhan air bersihnya dengan menggunakan air tanah. Akibat fasilitas sanitasi yang tidak memadai menyebabkan terjadinya kontaminasi terhadap air tanah, yang mana 84 % sampel air tanah di kota Jakarta menunjukan telah tercemar tinja. Kondisi ini kemungkinan terjadi pula di kota kota besar lainnya yang mana 60 % penduduk miskin perkotaan masih menggunakan air sumur sebagai sumber air bakunya (Agenda 21).

Akibat kondisi sanitasi yang buruk, tidak menutup untuk terjadinya kerugian ekonomis terhadap kesehatan masyarakat, yang diperhitungkan sebesar Rp.98.358,65/kapita/tahun atau 11,57 US$/kapita/tahun (kasus di Yogyakarta) dan sebesar Rp.90.518,54/kapita/tahun atau 10,65 US$/kapita/tahun (kasus di Medan).

Kesadaran, motivasi, kepedulian, pemberdayaan, peran serta, pelembagaan dan pembudayaan serta konstribusi masyarakat dalam pembiayaan investasi maupun dalam operasi dan pemeliharaan ternyata sejauh ini masih sangat langka. Namun tercatat peran serta masyarakat dalam pembangunan prasarana dan sarana air limbah yang cukup signifikan, misalnya "Taman Buangan Air Limbah (Taman Bali) di pulau Bali dan "Sewerage berbasis masyarakat" di Malang. Beberapa LSM dengan bantuan dari luar negeri membangun pengolahan limbah domestik setempat dengan Anaerobic Digester, Anaerobic Baffeled Septic Tank di Tangerang, Jawa Timur dll.

Peningkatan pelayanan sanitasi sebesar 10 % harus diimbangi dengan peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan SLTA sebesar 10 % pula, sehingga dapat memberikan peluang terhadap peningkatan pelayanan sanitasi. Adanya usaha peningkatan pelayanan sanitasi tentunya akan memberikan peluang kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan angka kemiskinan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data tahun 2002 tercatat 18,2 % penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan (di daerah perkotaan sebesar 14,5 % dan di daerah perdesaan sebesar 21,1 %).

4. Kondisi Pembiayaan/Keuangan

Perkembangan investasi dalam bidang sanitasi sangat berfluktuasi, yaitu 69,56 % (Pelita III), 43,67 % (Pelita IV), 17 % (Pelita V) dan 42,75 % (Pelita VI). Sedangkan biaya investasi untuk prasarana & sarana air limbah perbandingannya dapat terlihat pada gambar berikut. Disini terlihat investasi prasarana & sarana air limbah selalu lebih rendah, kecuali pada Pelita V dua kali lebih besar yaitu 37 %, sehingga bila kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin memburuk tidak mengherankan.

Hasil perhitungan keseimbangan antara investasi dan manfaatnya dari Pelita III sampai dengan Pelita VI diperoleh angka investasinya sebesar 1,08 US$/kapita/tahun dengan total tambahan penduduk yang terlayani sekitar 66 juta jiwa.

5. Kondisi Kelembagaan & Peraturan Perundang Undangan

Penanganan prasarana & sarana air limbah di tingkat pusat dilaksanakan oleh: Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan. Sedangkan yang berperan dalam pengarahan kebijakan adalah Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup. Peran Bappenas ditekankan pada perencanaan dan pemrograman, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup berperan pada baku mutu kualitas lingkungan hidup. Di tingkat Propinsi terdapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretaris Wilayah Daerah (Setwilda), Bapedalda dan Dinas Pekerjaan Umum Propinsi. Sampai saat ini pengelolaan sistem sanitasi terpusat pada umumnya dikelola oleh PDAM, kecuali Jakarta dikelola oleh PDAM. Selain itu potensi masyarakat dalam pembangunan prasarana air limbah cukup besar. Namun, pembagian peran para pelaku pembangunan tersebut masih belum terorganisir secara jelas.

Keberadaan peraturan perundang undangan dinilai cukup memadai, tetapi penerapan dan penegakannya masih lemah, sehingga terlihat kualitas lingkungan hidup di sebagian besar sungai menurun. Peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan air limbah sampai saat ini masih bersifat rancangan, karena belum disyahkan oleh DPR.

Peningkatan pelayanan sanitasi sebesar 10 % harus diimbangi dengan peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan SLTA sebesar 10 % pula, sehingga dapat memberikan peluang terhadap peningkatan pelayanan sanitasi. Adanya usaha peningkatan pelayanan sanitasi tentunya akan memberikan peluang kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan angka kemiskinan baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan data tahun 2002 tercatat 18,2 % penduduk Indonesia berada dibawah garis kemiskinan (di daerah perkotaan sebesar 14,5 % dan di daerah perdesaan sebesar 21,1 %).

Melihat kondisi prasarana dan sarana air limbah di Indonesia, maka tujuan umum pengembangannya adalah : melakukan perlindungan dan pelestarian sumber sumber air, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah domestic, serta melakukan pemulihan kembali kualitas lingkungan yang sudah tercemar, sehingga sesuai dengan fungsinya kembali.


Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641
email: perkim@bappenas.go.id