UNDANG UNDANG
--
1

Mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketidaksesuaian Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dengan kondisi saat ini, maka dibuatlah Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-undang ini terdiri dari 13 Bab dan 80 Pasal. Ruang lingkup peraturan ini meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Asas dan Tujuan, Bab III Klasifikasi Penataan Ruang, Bab IV Tugas dan Wewenang, Bab V Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang, Bab VI Pelaksanaan Penataan Ruang, Bab VII Pengawasan Penataan Ruang, Bab VIII Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Bab IX Penyelesaian Sengketa, Bab X Penyidikan, Bab XI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan, dan Bab XIII Ketentuan Penutup.

Peraturan ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.

Masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

DOWNLOAD (PDF)

2

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, sehingga perlu diatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.

Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang perumahan dan permukiman.

Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap. Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri.

Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta, baik dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama dalam pembangunan perumahan dan permukiman. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Daerah.

Setiap orang atau badan yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dikenakakan sanksi pidana. Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

DOWNLOAD (PDF)

3

Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang ditetapkan dengan undang-undang.

RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam bentuk rumusan visi, misi dan arah Pembangunan Nasional.

Program Pembangunan Nasional periode 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Nasional. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

Pemerintah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Nasional. Sedangkan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evalusi pelaksanaan RPJP Daerah.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Program Pembangunan Nasional; Bab III Pengendalian dan Evaluasi; Bab IV Ketentuan Peralihan; Bab V Ketentuan Penutup.

4

Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dianggap sudah tidak sesuai lagi.

Pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara terpadu oleh instansi Pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.

Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri. Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah dan mengikutsertakan peran Pemda untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.

Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan yang dapat diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain. Hal ini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan oleh pejabat berwenang. Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang. Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.

Dalam hal pengawasan dilakukan oleh Menteri. Menteri dapat menetapkan pejabat yang berwenang (Kepala Daerah menetapkan pejabat yang berwenang) untuk melakukan pengawasan. Pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus oleh Pemerintah.

Jika terjadi pelanggaran dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan. Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin tersebut kepada pejabat yang berwenang.

Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui 2 cara, yaitu : 1. Melalui pengadilan 2. Di luar pengadilan : diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya/terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

DOWNLOAD (PDF)

5

Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. Sedangkan Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan Kepala Daerah menyelenggaran dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-Undang ini.

DOWNLOAD (PDF)

6

Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang.

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.

Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Paradigma ini sudah seharusnya ditinggalkan dan diubah menjadi paradigma yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui :

-  Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;

-  Perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan

-  Pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

 
Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dibidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.


Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, baik dalam hal pengurangan sampah (meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).


Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.

DOWNLOAD (pdf)

7

Dalam UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (selanjutnya disingkat SDA) disebutkan bahwa penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat. Hak guna air (berupa hak guna pakai air dan hak guna usaha air) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan sebagian atau seluruhnya.

Presiden berhak untuk menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan SDA Nasional. Dalam pengelolaan SDA, sebagian wewenang Pemerintah dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Dalam keadaan memaksa, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berhak mengatur dan menetapkan penggunaan SDA untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan SDA. Untuk pengembangan sistem penyediaan air minum adalah tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Pengusahaan SDA permukaan yang meliputi satu wilayah sungai hanya dapat dilaksanakan oleh BUMN atau BUMD dibidang pengelolaan SDA atau kerjasama antara BUMN dengan BUMD.

Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi SDA yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi. Dalam hal pembiayaan pengelolaan SDA ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan SDA. Sumber dana untuk setiap jenis pembiayaan tersebut dapat berupa anggaran pemerintah, anggaran swasta, dan/atau hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan SDA.

Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaian sengketa SDA tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk sepakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan, maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (melalui arbitrase) atau melalui pengadilan. Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan SDA berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan. Begitu pula setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap orang lain maupun sumber air dan prasarananya akan ditindak sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Wewenang dan Tanggung Jawab; Bab III Konservasi Sumber Daya Air; Bab IV Pendayagunaan Sumber Daya Air; Bab V Pengendalian Daya Rusak Air; Bab VI Perencanaan; Bab VII Pelaksanaan Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan; Bab VIII Sistem Informasi Sumber Daya Air; Bab IX Pemberdayaan dan Pengawasan; Bab X Pembiayaan; Bab XI Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Bab XII Koordinasi; Bab XIII Penyelesaian Sengketa; Bab XIV Gugatan Masyarakat dan Organisasi; Bab XV Penyidikan; Bab XVI Ketentuan Pidana; Bab XVII Ketentuan Peralihan; Bab XVIII Ketentuan Penutup. 

Halaman : 1
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641
email: perkim@bappenas.go.id