30 July 2010
Mewujudkan Rumah Layak Rumah bukan hanya sekadar tempat untuk berkumpul anggota keluarga, melainkan juga sekaligus tempat untuk menyemai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Rumah yang layak juga ikut menentukan perkembangan kehidupan masyarakat di masa depan.
Setiap tahun pemerintah senantiasa mengalokasikan anggaran perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, mengingat anggaran yang tersedia makin terbatas, pola pemberian subsidi pun terus mengalami perubahan.
Selama ini subsidi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberikan melalui pola subsidi selisih bunga. Pola itu kemudian diperbarui lagi melalui fasilitas likuiditas yang dihimpun dalam Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP).
Perbankan sanggup menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) hingga satu digit atau di bawah 10 persen asalkan pemerintah memberi kontribusi lebih dari 50 persen dari nilai pembiayaan atau harga jual rumah itu. Pemerintah dapat mengalokasikan dana lebih besar dari fasilitas likuiditas yang dihimpun dalam BLU PPP.
Peluncuran BLU PPP itu dilakukan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa di Jakarta, Kamis (29/7).
BLU PPP akan mengelola dana pembiayaan perumahan sebesar Rp 2,6 triliun.
Menurut Suharso, dana tersebut tidak akan hilang seperti anggaran subsidi perumahan yang selama ini ada. Dana pembiayaan itu akan bergulir dan terus bertambah karena nasabah KPR di bank-bank yang ikut dalam skema pembiayaan baru ini akan mengembalikan pokok kredit ditambah bunganya.
”Dengan skema ini, tidak tertutup kemungkinan dana yang dikelola bertambah menjadi Rp 21 triliun. Dan pangsa pasar kredit perumahan masih tetap menjanjikan, karena di lingkungan PNS (pegawai negeri sipil) saja ada 1,3 juta orang yang belum memiliki rumah,” kata Suharso.
Skema fasilitas likuiditas ini menggantikan pola pembiayaan perumahan lama yang diberikan dalam bentuk subsidi selisih bunga KPR di bank penyedia KPR.
Dana pemerintah
Dengan pola lama, dana pemerintah akan hangus begitu saja, sedangkan dengan fasilitas likuiditas BLU PPP, dana yang disediakan APBN tidak akan hangus, malah akan terus bertambah. Mekanismenya, bank-bank penyedia KPR akan mendatangi BLU PPP untuk menentukan besaran dana pendamping yang dapat disediakan oleh kedua belah pihak, baik BLU PPP maupun bank. Kemudian, nasabah yang terpilih hanya akan diwajibkan membayar uang muka rumah, selebihnya akan ditutup oleh dana pendamping BLU PPP dan kredit dari bank.
Sebagai gambaran, jika harga rumah itu Rp 100 juta per unit dan kewajiban uang mukanya 30 persen, nasabah atau pembeli rumah hanya perlu menyediakan uang muka Rp 30 juta.
Adapun sisa pokok pembelian rumah yang Rp 70 juta akan dibagi antara kredit bank dan dana BLU PPP. Bank meminta komposisi dana BLU PPP mencapai 70-80 persen agar bunga kredit di bawah 10 persen.
”Sekarang BLU PPP menjadi pilihan terbaik karena tidak ada kementerian yang akan terlibat di dalamnya karena proses verifikasi nasabah akan dilakukan langsung oleh bank,” ujar Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Iqbal Latanro.
Ada dua syarat baru yang ditetapkan bagi penerimaan fasilitas likuiditas, yakni harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan menyerahkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun terakhir.
Kedua syarat tersebut perlu untuk menyaring distribusi pembiayaan kepada orang yang memang layak menerimanya, yakni pekerja berpenghasilan tetap dan tidak tetap dari kalangan ekonomi lemah.
Selain itu, ada juga syarat batas penghasilan, yakni Rp 2,5 juta bagi pembeli rumah (landed house) dan Rp 4,5 juta bagi pembeli rumah susun. Pembeli juga harus membuktikan bahwa rumah atau rumah susunnya itu merupakan rumah atau rumah susun pertama yang dimilikinya.
”Syarat NPWP dan SPT ini perlu karena melihat pengalaman dulu, banyak orang yang membeli 10 pintu rusunami, lalu menjadikannya rumah kontrakan sehingga rumah itu bukan untuk tempat tinggal, melainkan investasi,” kata Suharso.
Iqbal Latanro menambahkan, tahun 2010, BTN berencana menyalurkan KPR bersubsidi sebesar 57.000 unit dan diperkirakan akan terus meningkat menjadi 130.000 unit jika program BLU PPP berjalan.
Program baru ini pasti tidak bisa berjalan seketika karena masih ada masa transisi bagi perbankan. Untuk itu, nasabah KPR lama masih akan tetap dilayani dengan pola lama, yakni subsidi selisih bunga. Setelah itu, BTN akan melakukan restrukturisasi agar pola pembiayaannya diganti ke pola BLU PPP. (OIN/GUN) Kompas - 30 Juli 2010
|