BERITA PERKIM
08 March 2010

Bangunan "Hijau" Menjadi Kebutuhan

YOGYAKARTA, KOMPAS - Penerapan desain bangunan ramah lingkungan dinilai sudah menjadi kebutuhan di tengah dunia yang butuh proteksi. Oleh karena itu, pemerintah, pengembang, dan arsitek perlu bersatu menyosialisasikannya.

Demikian salah satu kesimpulan pada Property Gathering bertema "Green Living Green Design" yang diadakan Harian Kompas di Hotel Sheraton, Yogyakarta, Sabtu (6/3). Di lapangan, konsep desain ramah lingkungan belum merata.

"Secara konsep, green design sudah diterapkan. Namun, praktik tersebut belum diformulasikan," kata Soeprapto dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman Departemen Pekerjaan Umum. Di sejumlah negara maju, praktik semacam itu sudah diformulasikan.

Secara umum, konsep bangunan ramah lingkungan mengacu pada keberlanjutan lingkungan, antara lain persoalan konsumsi energi dan air. Pemilihan material bangunan juga menjadi salah satu perhatian penting.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia DI Yogyakarta Ahmad Saifudin Mutaqi mengatakan, pemahaman konsep desain hijau di kalangan pengembang saat ini belum merata. Di sisi lain, masyarakat sebagai pengguna bangunan juga belum menuntut keberadaan desain semacam itu.

"Tuntutan belum besar karena belum semua orang tahu tentang konsep itu," kata Ahmad. Namun, bukan berarti pengembang tidak mendorong perubahan.

Pengembang berupaya menciptakan bangunan berkonsep berkelanjutan dengan memperhitungkan aspek ekonomi dan lingkungan. Intinya, pengembang berharap bahwa investasi yang dikeluarkan tidak sia-sia.

"Saat membangun perumahan, agar tidak mengecewakan pembeli, tentu pengembang harus menjamin agar lingkungan di situ aman dari banjir dan bencana lain. Dengan demikian, pembeli nyaman tinggal di lingkungan itu. Nilai jual pun tidak akan menurun," kata Ahmad. Butuh kontrol

Menurut Ahmad, konsep desain ramah lingkungan tidak akan berjalan tanpa ada kontrol pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah harus memahami konsep tersebut sehingga bisa menyusun kebijakan pembangunan yang tepat. "Yang mengatur itu pemerintah. Pengembang hanya mengikuti aturan," ujarnya.

Hal sama disampaikan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Yogyakarta Munichy B Edrees. Keterlibatan pemerintah penting untuk menyukseskan konsep ramah lingkungan.

Secara khusus, ia menekankan bahwa peran arsitek juga penting untuk mutu dan kualitas bangunan, termasuk terkait konsep ramah lingkungan. Arsitek bukan tukang gambar yang menuruti semua kemauan klien

"Yang juga penting, jangan hanya ikut-ikutan tren. Pastikan bangunan cocok dan sesuai dengan alam. Mari bermain-main dengan alam dalam membangun," kata Munichy, yang juga dosen Universitas Islam Indonesia itu. (ARA)

Kompas - 08 Maret 2010
   
 
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641
email: perkim@bappenas.go.id