BERITA PERKIM
04 February 2010

Kaji ulang penghapusan harga patokan RSh

MALANG: Rencana pemerintah menghapus harga patokan rumah sederhana sehat (RSh) perlu dikaji dengan mempertimbangan aspek keadilan.

Tri Wedyanto, Wakil Ketua DPD Real Estat Indonesia Jawa Timur, mengatakan dari sisi pengembang rencana kebijakan pemerintah tersebut sebenarnya menguntungkan.

"Namun yang perlu dipikirkan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan Rp2 juta ke bawah. Akses mereka memperoleh kredit untuk membeli rumah menjadi terbatas jika harga patokan rumah dihapus," kata Tri di Malang, kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, harga patokan rumah bersubsidi baik RSh, seharga Rp55 juta per unit maupun rumah susun sederhana milik (rusunami) Rp144 juta per unit akan dihapus, jika kebijakan baru melalui penyediaan fasilitas likuiditas kredit rumah diberlakukan mulai semester II/2010. (Bisnis, 29 Januari)

Harga patokan rumah, menurutnya, masih diperlukan agar harga rumah tidak ditetapkan semena-mena oleh pengembang sehingga makin tidak terjangkau bagi warga berpenghasilan rendah untuk membeli rumah.

Namun, lanjutnya, harga RSh sebesar Rp55 juta juga sulit dipertahankan. Dengan harga rumah sebesar itu bisa layak jika harga tanah sebesar Rp40.000 per m2.

"Pertanyaannya, mana ada tanah seharga Rp40.000. Dengan begitu, maka harga rumah Rp55 juta juga sulit dipertahankan."

Menurut dia, bisa saja harga rumah ditekan hingga Rp55 juta. Syaratnya, tanah disediakan pemerintah seperti adanya kerja sama pengembang dengan pemda dalam penyediaan rumah pegawai negeri sipil (PNS).

Alternatif lain, nilai subsidi berupa infrastruktur kepada pengembang RSh dan rusunami bisa ditingkatkan. Dengan begitu, harga rumah bisa ditekan.

Dari sisi bisnis, lanjutnya, rencana kebijakan Kemenpera tersebut cukup positif bagi pengembang. Dengan tidak adanya harga patokan rumah, pengembang akan berbondong-bondong untuk membangun RSh dan rusunami. Ditambah dengan insentif pemerintah untuk pembeli rumah berupa penyediaan fasilitas likuiditas kredit terealisasi, maka penjualan rumah akan dapat meningkat.

Dengan bunga kredit hanya 6%-7% selama masa pembayaran KPR (kredit pemilikan rumah), maka semakin dapat menarik masyarakat untuk membeli rumah.

Apalagi batasan pendapatan penerima subsidi tidak lagi sebesar Rp2,5 juta, tetapi Rp4,5 juta. "Bisnis properti akan menarik. Penjualan rumah akan meningkat pesat."

Menurut dia, idealnya harga RSh mencapai Rp75 juta per unit, sesuai usulan REI. Dengan harga sebesar itu, dia masih optimistis, PNS maupun masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta masih berkemampuan membeli rumah.

"Caranya, lewat bantuan uang muka kredit pemilikan rumah dari Jamsostek untuk masyarakat yang bekerja di perusahaan sedangkan PNS, bisa menggunakan fasilitas pinjaman uang muka dari Bapertarum. Dengan bantuan uang muka itu, nilai KPR bisa ditekan menjadi kecil dan masyarakat pun bisa mengangsur." (k24)

Bisnis Indonesia - 04 Februari 2010
   
 
Direktorat Permukiman dan Perumahan BAPPENAS
Jl. Taman Suropati No.2 Jakarta Telp. 021-3926186, 021-3927511 Fax. 021-3149641
email: perkim@bappenas.go.id